Bismillahirrohmanirrohim..

Assalamualaikum sahabat istan, tema kita kali ini adalah :

"Sunah Tidur Siang"

Pengertian qailulah adalah tidur di siang hari. Imam Al-‘Aini mengatakan bahwa yang dimaksud adalah tidur di tengah siang. Sedangkan Al-Munawi mengatakan bahwa qoilulah adalah tidur di tengah siang ketika zawal (matahari tergelincir ke barat), mendekati waktu zawal atau bisa jadi sesudahnya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34: 130)

Dalil yang menganjurkan tidur qailulah (tidur siang) adalah hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tidurlah qailulah (tidur siang) karena setan tidaklah mengambil tidur siang.” (HR. Abu Nu’aim dalam Ath-Thibb 1: 12; Akhbar Ashbahan, 1: 195, 353; 2: 69. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1647)

Dalam ‘Umdah Al-Qari sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34: 130, hukum tidur qailulah adalah sunnah.

Menurut penilaian ulama berarti tidur siang itu tidak wajib. Artinya tidak sampai berdosa kalau ditinggalkan, tinggal siapa yang mampu dan punya kesempatan menunaikanny

Demikian pembahasan mengenai tema tersebut.

Silahkan Share Ke Teman Atau Keluarga sahabat yaaa...

Semoga Allah SWT. senantiasa menjaga kita, melindungi kita dari segala sesuatu yang buruk, meridhoi kita, memberikan rahmatNya kepada kita semua, dan senantiasa kita dapat memperkuat amalan ibadah kita Aamiin...

terimakasih sahabat istan, dan semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.